SISTEM KESEHATAN NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

1. 1    Latar Belakang
Sistem adalah kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya (Indrajit, 2001).
Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang lebih  luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO; 1996).
Sistem kesehatan di Indonesia telah mulai dikembangkan sejak tahun 1982 yaitu ketika Departemen Kesehatan RI menyusun dokumen system kesehatan di Indonesia yang disebut Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibentuklah program pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.
            Dewasa ini, pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui SKN sebagai pengelolaan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, antara lain program pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) yang dapat diwujudkan melalui Jampersal.
            Terjadinya perubahan lingkungan strategis seperti adanya regulasi penyelenggaraan kepemerintahan dan di tingkat global telah terjadi perubahan iklim serta dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), sehingga diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan kesehatan.
           
1.2       Tujuan
Tujuan umum dari makalah ini adalah untuk mengetahui konsep-konsep dalam Sistem Kesehatan Nasional. Sedangkan tujuan khususnya meliputi:
1.    Untuk mengetahui pengertian Sistem Kesehatan Nasional
2.    Untuk mengetahui tujuan dan Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional
3.    Untuk mengetahui Apa itu Puskesmas
4.    Untuk mengetahui Apa itu Rumah Sakit
5.    Untuk Mengetahui Perbedaan Rumah Sakit dan Puskesmas

1.3    Manfaat 
1.    Dapat mengetahui pengertian Sistem Kesehatan Nasional
2.    Dapat mengetahui tujuan dan Pelayanan Sistem Kesehatan Nasional
3.    Dapat mengetahui Pengertian Puskesmas
4.    Dapat mengetahui Pengertian Rumah Sakit
5.    Dapat mengetahui Perbedaan Rumah sakit dan Puskesmas




BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Sistem Kesehatan Nasional
Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh.
Sistem Kesehatan Nasional adalah Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Perpres 72/2012 Pasal 1 angka 2).
                        Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 ( Depkes RI, 2004)
Pengelolaan kesehatan adalah proses atau cara mencapai tujuan pembangunan kesehatan melalui pengelolaan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan serta pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
SKN perlu dilaksanakan dalam konteks pembangunan kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, antara lain kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
SKN disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, pemberian pelayanan kesehatan berkualitas yang berpihak kepada kepentingan dan harapan rakyat, kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat, kepemimpinan, serta profesionalisme dalam pembangunan kesehatan.

2.2    Prinsip Dasar Sistem Kesehatan Nasional
Prinsip dasar SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya BangsaIndonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKN. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
1.      Perikemanusiaan
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dandikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannyapemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenagakesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaandalam menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.    Hak Asasi Manusia
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatanyang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakansuku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
3.      Adil dan Merata
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajatkesehatan yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu danterjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis.
4.      Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiaporang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung-jawab untukmemelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat besertalingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan ataskemampuan dan kekuatan sendiri serta kepribadian bangsa dan semangat solidaritas sosial dan gotongroyong.
5.       Kemitraan
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harusdiselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah danmasyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antarapemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunankesehatan diwujudkan dalam suatu jejaring yang berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperolehsinergisme yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
6. Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatandiselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan peroranganmaupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmupengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan danpencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat besertalingkungannya.
7. Tata kepemerintahan yang baik
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka (transparent ), rasional/profesional, serta bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable )

2.3     Tujuan dan Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional
2.3.1    Tujuan Sistem Kesehatan Nasional
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. ( Perpres 72, 2012)
2.3.2    Penyelenggaraan SKN
Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsipkoordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme yangdinamis, baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupundengan sistem serta subsistem lain diluar SKN.
Penyelenggaraan SKN dilakukan melalui siklusperencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, sertapengawasan dan pertanggung-jawaban secara sistematis,berjenjang, transparan, akuntabel, dan berkelanjutandengan memperhatikan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) Tahun 2005-2025.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1. Penetapan SKN
Untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKN perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sosialisasi dan Advokasi SKN
SKN perlu disosialisasikan dan diadvokasikan ke seluruh pelaku pembangunan kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan kesehatan untuk memperoleh komitmen dan dukungan dari semua pihak.
Sasaran sosialisasi dan advokasi SKN adalah semua penentu kebijakan, baik di pusat maupun daerah, baik di sektor publik maupun di sektor swasta.
3. Fasilitasi Pengembangan Kebijakan Kesehatan di Daerah
Dalam pembangunan kesehatan di Daerah perlu dikembangkan kebijakan kesehatan, seperti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), (RPJM-D), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah dalam kerangka SKN. Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangan kebijakan kesehatan di daerah, memfasilitasi pengukuhannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan daerah, serta memfasilitasi sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah sesuai kebutuhan.

 2.3.3  Pelaku penyelenggaraan Sistem kesehatan Nasional adalah:
1. Individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, praktisi, serta masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan penyelenggaraan berbagai pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuan masing-masing.
2. Pemerintah, baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berperan sebagai penanggungjawab, penggerak, pelaksana, dan pembina pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk Pemerintah, peranan tersebut ditambah dengan menetapkan kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
3. Badan Legislatif, baik di pusat maupun di daerah, yang berperan melakukan persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
4. Badan Yudikatif, termasuk kepolisian, kejaksaan dan kehakiman berperan menegakan pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
5. Sektor swasta yang memiliki atau mengembangkan industri kesehatan seperti industri farmasi, alat-alat kesehatan, jamu, makanan sehat, asuransi kesehatan, dan industri pada umumnya. Industri pada umumnya berperan besar dalam memungut iuran dari para pekerja dan menambah iuran yang menjadi kewajibannya.
6. Lembaga pendidikan, baik pada tingkat sekolah dasar sampai tingkat perguruan tinggi, baik milik publik maupun swasta. Sebagian besar masalah kesehatan berhubungan dengan perilaku dan pemahaman. Pendidikan memegang kunci untuk menyadarkan masyarakat akan berbagai risiko kesehatan dan peran masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

2.4       PUSKESMAS
Suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan”.
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah Sakit Swasta maupun Negeri). Menurut saya, fungsi PUSKESMAS adalah mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan misinya. Pelayanan kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh PUSKESMAS harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) yang lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (public health service).
Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka PUSKESMAS dituntut untuk mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanannya yang akan dilaksanakan. Tetapi pembiayaannya tetap didukung oleh pemerintah. Sebagai organisasi pelayanan mandiri, kewenangan yang dimiliki Puskesmas juga meliputi : kewenangan merencanakan kegiatan sesuai masalah kesehatan di wilayahnya, kewenangan menentukan kegiatan yang termasuk public goods atau private goods serta kewenangan menentukan target kegiatan sesuai kondisi geografi Puskesmas. Jumlah kegiatan pokok Puskesmas diserahkan pada tiap Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, namun Puskesmas tetap melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang menjadi kesepakatan nasional.
Jadi ,yang harus diketahui adalah peran PUSKESMAS sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kesehatan nasional secara komprehensif. Tidak sebatas aspek kuratif dan rehabilitatif saja seperti di Rumah Sakit.

2.4.1        Fungsi  Puskesmas
a.      Sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
b.      Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
c.       Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Maksudnya adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada semua orang tanpa memandang golongan, suku, jenis kelamin, baik sejak dalam kandungan hingga tutup usia.
2.4.2        Peran Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.

2.4.3        Jenis Puskesmas

a.      Puskesmas
       Untuk pemerataan jangkauan dari pelayanan diwilayah kerjanya di tingkat kecamatan, tiap Puskesmas didukung 3 sampai 5 Puskesmas Pembantu, sedangkan agar dapat menjangkau masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang sulit untuk mengakses pelayanan Puskesmas maupun Puskesmas pembantu, maka Puskesmas akan bergerak langsung kelapangan dalam sebuah Tim Puskesmas Keliling. Tim ini biasanya bergerak langsung ke lapangan dengan mobil khusus Puskesmas Keliling.
     Agar dapat menjangkau daerah secara lebih luas dengan target sasaran
maternal yaitu Ibu hamil, melahirkan dan nifas, selain itu juga anak balita,bayi baru lahir, bayi, dan juga PUS (Pasangan Usia Subur), maka ditempatkan bidan-bidan untuk ditugaskan di daerah pedesaan. Bidan yang ditempatkan di desa ini bertanggung-jawab ataspelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan yang ada di Posyandu, dan juga Polindes. Selanjutnya dengan dikembangkannya Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) di Desa, maka bidan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di Poskesdes tersebut.
b.        Puskesmas  dengan Rawat Inap
     Puskesmas Rawat Inap atau Puskesmas Perawatan merupakan Puskesmas
yang memiliki tambahan fasilitas dan ruangan untuk menolong pasien gawat darurat, baik berupa suatu tindakan operatif terbatas ataupun rawat inap sementara waktu.Puskesmas yang memiliki rawat inap ini biasanya yang letaknya itu strategis dengan beberapa Puskesmas yang ada di sekitarnya dan juga letaknya jauh itu dari pusat rujukan Rumah Sakit, sehingga fungsi pelayanannya tersebut ditingkatkan dengan dilengkapi kemampuan pelayanan emergensi dan juga tindakan medic spesialistik.
Kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan sesuai kemampuan tenaga maupun fasilitasnya,karenanya kegiatan pokok di setiap Puskesmas dapat berbeda-beda. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang lazim dan seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.      Kesejahteraan ibu dan Anak ( KIA )
2.      Keluarga Berencana
3.      Usaha Peningkatan Gizi
4.      Kesehatan Lingkungan
5.      Pemberantasan Penyakit Menular
6.      Upaya Pengobatan termasuk Pelayanan Darurat Kecelakaan
7.      Penyuluhan Kesehatan Masyaraka
8.      Usaha Kesehatan Sekolah
9.      Kesehatan Olah Raga
10.  Perawatan Kesehatan Masyarakat
11.  Usaha Kesehatan Kerja
12.  Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
13.  Usaha Kesehatan Jiwa
14.  Kesehatan Mata
15.  Laboratorium ( diupayakan tidak lagi sederhana )
16.  Pencatatan dan Pelaporan Sistem Informasi Kesehatan
17.  Kesehatan Usia Lanjut
Pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. Karenanya, kegiatan pokok Puskesmas ditujukan untuk kepentingan kesehatan keluarga sebagai bagian dari masyarakat di wilayah kerjanya. Setiap kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD ).

2.5        RUMAH SAKIT
Menurut UU No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit oleh WHO ( 1957 ) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.

2.5.1    FUNGSI RUMAH SAKIT
Fungsi Rumah adalah pusat pelayanan rujukan medik spsialistik dan sub spesialistik dengan fungsi utama menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan Pemulihan (rehabilitatisi pasien) ( Depkes R.I. 1989 ) Maka sesuai dengan fungsi utamanya tersebut perlu pengaturan sedemikian rupa sehingga rumah skit mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dengan berdaya guna dan berhasil guna ( Ilyas : 2001.)
            Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik,dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, Kelas B, ( Pendidikan dan Non Pendidikan ) kelas C dan Kelas D.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.164/B/MenKes/PER/II/1998, fungsi rumah sakit adalah :
a.      Fungsi Profesional
1.     Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rehabilitasi kesehatan, pencegahan serta peningkatan kesehatan.
2.     Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan paramedis.
3.     Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.

b.      Fungsi Sosial
Rumah sakit pemerintah dan non pemerintah (swasta) harus memberikan fasilitas perawatan pada penderita yang tidak mampu. Rumah sakit umum pemerintah harus menyediakan 75 % dari tempat tidur yang ada untuk pasien yang tidak mampu, sedangkan rumah sakit non pemerintah (swasta) wajib menyediakan 25 % dari kapasitas tempat tidur untuk pasien yang tidak mampu.
c.       Fungsi Rujukan
Fungsi rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik vertikal maupun horisontal. Ada dua sistem rujukan yang digunakan, yaitu :
1.     Rujukan untuk peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dengan bantuan sarana, teknologi, keterampilan, kegiatan langsung melakukan survei epidemiologi.
2.     Rujukan media untuk penyembuhan dan pemulihan penyakit, misalnya dengan menyuruh penderita dari puskesmas ke rumah sakit, mengirim tenaga ahli, sampel darah, atau informasi.
2.5.2        Sarana Prasarana yang ada di rumah sakit antara lain: 
       Jenis dalam memberikan pelayanan kesehatan fasilitas yang disediakan Rumah Sakit minimal wajib di sediakan oleh rumah sakit
meliputi:
1.    Pelayanan Gawat Darurat
2.    Pelayanan Rawat Jalan
3.    Pelayanan Rawat Inap
4.    Pelayanan Bedah
5.    Pelayanan Persalinan dan Perinatologi
6.    Pelayanan Intensif
7.    Pelayanan Radiologi
8.    Pelayanan Laboratarium Patologi Klinik
9.    Pelayanan Rehabilitas Medik
10.    Pelayanan Farmasi
11.    Pelayanan Gizi
12.    Pelayanan Keluarga Miskin
13.    Pelayanan Rekam Medis,
14.    Pengelolaan Limbah
15.    Pelayanan Administrasi Manajemen
16.    Pelayanan Ambulance / Kereta Jenazah
17.    Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
18.    Pelayanan Loundry
19.    Pelayanan Pemeliharaan Rumah Sakit

2.6     PERBEDAAN RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Menurut UU No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit oleh WHO diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh,(Integrasi) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan,
Sedangkan Puskesmas merupakan “Suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan.
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah Sakit Swasta maupun Negeri).
Puskesmas dan RS sama-sama memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan namun berbeda dalam hal wilayah kerja. Puskesmas mempunyai wilayah kerja sedangkan rumah sakit tidak.
Perbedaan pelayanan diantara kedua bentuk pelayanan tersebut dapat dilihat dari tempat kegiatan, jenis pasien yang dilayani, ruang lingkup pelayanan, perhatian utama, dan sasaran pelayanan digambarkan dalam tabel berikut ini:

Aspek Perbedaan
Rumah Sakit
Keperawatan Kesehatan Masyarakat
1.    Tempat Kegiatan
Ø Bangsal Perawatan
Ø Klinik
Ø  Puskesmas
Ø  Rumah
Ø  Sekolah
Ø  Perusahaan
Ø  Panti panti
2.    Tipe Pasien yang dilayani
Ø Orang sakit
Ø Orang meninggal
Ø  Orang Sehat
Ø  Orang Sakit
Ø  Orang Meninggal
3.    Ruang Lingkup pelayanan
Ø Kuratif
Ø Rehabilitatif
Ø  Promotif
Ø  Preventif
Ø  Kuratif
Ø  Rehabilitatif
Ø  Resosiati
4.    Perhatian utama
Ø Rasa aman selama sakit
Ø  Peningkatan Kesehatan
Ø  Pencegahan Penyakit
5.    Sasaran Pelayanan
Ø Individu
Ø  Individu
Ø  Keluarga
Ø  Kelompok khusus
Ø  Masyarakat

Bila dilihat dan perbedaan diatas, perawatan kesehatan masyarakat memiliki ruang lingkup kegiatan yang Iebih luas dari pada pelayanan yang ditakukan dirumah sakit, oleh karena itu perawat kesehatan masyarakat dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang kesehatan masyarakat.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tersusunnya SKN ini mempertegas makna pembangunan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, memperjelas penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K), memantapkan kemitraan dan kepemimpinan yang transformatif, melaksanakan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu, meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional.

3.2 Saran
·         Perlu adanya peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS) baik antar pelaku maupun subsistem SKN agar tercapainya tujuan SKN itu sendiri.
·         Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

http://sistem-kesehatan-nasional.blogspot.com/2014/05/pengertian-dari-skn-sistem-kesehatan.html
http://agil-asshofie.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-pelayanan-puskesmas-dengan.html
Departemen Kesehatan RI. 2004. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta
Indrajit, 2001, Analisis dan Perancangan
Sistem Berorientasi Object. Bandung,        Informatika.













                                                                                  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »