BAB I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
Sistem adalah kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen
yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya (Indrajit, 2001).
Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia
pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan
tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang
melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk
material. Dalam definisi yang lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup
sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO; 1996).
Sistem kesehatan di Indonesia telah mulai dikembangkan
sejak tahun 1982 yaitu ketika Departemen Kesehatan RI menyusun dokumen system
kesehatan di Indonesia yang disebut Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada tujuan
nasional bangsa Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibentuklah program pembangunan
nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan adalah
bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya
seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.
Dewasa ini,
pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah
yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Sehingga diperlukan pemantapan dan
percepatan melalui SKN sebagai pengelolaan kesehatan yang disertai berbagai
terobosan penting, antara lain program pengembangan Desa Siaga, Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program
Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) yang dapat diwujudkan
melalui Jampersal.
Terjadinya perubahan lingkungan strategis seperti adanya regulasi
penyelenggaraan kepemerintahan dan di tingkat global telah terjadi perubahan
iklim serta dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs),
sehingga diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan kesehatan.
1.2 Tujuan
Tujuan umum dari makalah ini adalah untuk mengetahui
konsep-konsep dalam Sistem Kesehatan Nasional. Sedangkan tujuan khususnya
meliputi:
1. Untuk
mengetahui pengertian Sistem Kesehatan Nasional
2. Untuk
mengetahui tujuan dan
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional
3. Untuk
mengetahui Apa itu Puskesmas
4. Untuk
mengetahui Apa itu Rumah Sakit
5. Untuk
Mengetahui Perbedaan Rumah Sakit dan Puskesmas
1.3 Manfaat
1. Dapat
mengetahui pengertian Sistem Kesehatan Nasional
2. Dapat
mengetahui tujuan dan
Pelayanan Sistem Kesehatan Nasional
3. Dapat
mengetahui Pengertian
Puskesmas
4. Dapat
mengetahui Pengertian
Rumah Sakit
5. Dapat
mengetahui Perbedaan
Rumah sakit dan Puskesmas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Kesehatan Nasional
Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh.
Sistem Kesehatan Nasional adalah Pengelolaan kesehatan
yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya (Perpres 72/2012 Pasal 1 angka 2).
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap
langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
1945 ( Depkes RI, 2004)
Pengelolaan kesehatan adalah proses atau cara mencapai
tujuan pembangunan kesehatan melalui pengelolaan upaya kesehatan, penelitian
dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia
kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi
dan regulasi kesehatan serta pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
SKN perlu dilaksanakan dalam konteks pembangunan
kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, antara
lain kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga,
distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta
kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
SKN disusun dengan memperhatikan pendekatan
revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi
cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, pemberian pelayanan kesehatan
berkualitas yang berpihak kepada kepentingan dan harapan rakyat, kebijakan
kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat,
kepemimpinan, serta profesionalisme dalam pembangunan kesehatan.
2.2
Prinsip Dasar Sistem Kesehatan
Nasional
Prinsip dasar
SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan
budaya BangsaIndonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak
dalam penyelenggaraan SKN. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
1. Perikemanusiaan
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan
dandikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terabaikannyapemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip
kemanusiaan. Tenagakesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu
menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaandalam
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Hak Asasi Manusia
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatanyang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah
salah satu hak asasi manusia tanpa membedakansuku, golongan, agama, dan
status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
3. Adil dan Merata
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan
derajatkesehatan yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan
yang bermutu danterjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan
merata, baik geografis maupun ekonomis.
4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Setiaporang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan
bertanggung-jawab untukmemelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
perorangan, keluarga, masyarakat besertalingkungannya. Penyelenggaraan
pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan ataskemampuan dan
kekuatan sendiri serta kepribadian bangsa dan semangat solidaritas sosial dan
gotongroyong.
5. Kemitraan
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan
harusdiselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis
antara pemerintah danmasyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi
yang dimiliki. Kemitraan antarapemerintah dengan masyarakat termasuk swasta
serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunankesehatan diwujudkan dalam suatu
jejaring yang berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperolehsinergisme yang
lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
6. Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan
SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan
kesehatandiselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada
kepentingan peroranganmaupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu
dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmupengetahuan dan teknologi serta harus
lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan danpencegahan penyakit.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil-guna dan berdaya-guna,
dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar
memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan
masyarakat besertalingkungannya.
7. Tata kepemerintahan yang baik
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka (transparent ), rasional/profesional,
serta bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable )
2.3 Tujuan dan Penyelenggaraan
Sistem Kesehatan Nasional
2.3.1 Tujuan Sistem Kesehatan Nasional
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan
kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta
secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. ( Perpres 72, 2012)
2.3.2 Penyelenggaraan SKN
Penyelenggaraan
SKN memerlukan penerapan prinsipkoordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
sinergisme yangdinamis, baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupundengan
sistem serta subsistem lain diluar SKN.
Penyelenggaraan
SKN dilakukan melalui siklusperencanaan, pelaksanaan dan pengendalian,
sertapengawasan dan pertanggung-jawaban secara sistematis,berjenjang,
transparan, akuntabel, dan berkelanjutandengan memperhatikan Rencana
Pembangunan JangkaPanjang Bidang Kesehatan (RPJP-K) Tahun 2005-2025.
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan
secara bertahap sebagai berikut:
1. Penetapan
SKN
Untuk
memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKN perlu ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Sosialisasi dan Advokasi SKN
SKN perlu
disosialisasikan dan diadvokasikan ke seluruh pelaku pembangunan kesehatan dan
seluruh pemangku kepentingan kesehatan untuk memperoleh komitmen dan dukungan
dari semua pihak.
Sasaran
sosialisasi dan advokasi SKN adalah semua penentu kebijakan, baik di pusat
maupun daerah, baik di sektor publik maupun di sektor swasta.
3.
Fasilitasi Pengembangan Kebijakan Kesehatan di Daerah
Dalam
pembangunan kesehatan di Daerah perlu dikembangkan kebijakan kesehatan,
seperti: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), (RPJM-D), Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), yang penyelenggaraannya
disesuaikan dengan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah dalam
kerangka SKN. Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangan kebijakan kesehatan
di daerah, memfasilitasi pengukuhannya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan daerah, serta memfasilitasi sosialisasi dan advokasi
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah sesuai kebutuhan.
2.3.3
Pelaku penyelenggaraan Sistem kesehatan Nasional
adalah:
1. Individu,
keluarga, dan masyarakat yang meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, praktisi, serta
masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan
sosial, dan penyelenggaraan berbagai pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan kemampuan masing-masing.
2.
Pemerintah, baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berperan sebagai
penanggungjawab, penggerak, pelaksana, dan pembina pembangunan kesehatan dalam
lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk Pemerintah, peranan
tersebut ditambah dengan menetapkan kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria
yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di
daerah.
3. Badan
Legislatif, baik di pusat maupun di daerah, yang berperan melakukan persetujuan
anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui
penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan
legislatif.
4. Badan
Yudikatif, termasuk kepolisian, kejaksaan dan kehakiman berperan menegakan
pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
kesehatan.
5. Sektor
swasta yang memiliki atau mengembangkan industri kesehatan seperti industri
farmasi, alat-alat kesehatan, jamu, makanan sehat, asuransi kesehatan, dan
industri pada umumnya. Industri pada umumnya berperan besar dalam memungut
iuran dari para pekerja dan menambah iuran yang menjadi kewajibannya.
6. Lembaga
pendidikan, baik pada tingkat sekolah dasar sampai tingkat perguruan tinggi,
baik milik publik maupun swasta. Sebagian besar masalah kesehatan berhubungan
dengan perilaku dan pemahaman. Pendidikan memegang kunci untuk menyadarkan
masyarakat akan berbagai risiko kesehatan dan peran masyarakat dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2.4 PUSKESMAS
Suatu unit organisasi yang bergerak
dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai
misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan
pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk
masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri
dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan”.
Puskesmas merupakan unit pelayanan
kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan
mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah
Sakit Swasta maupun Negeri). Menurut saya, fungsi PUSKESMAS adalah
mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan misinya.
Pelayanan kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan
Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif,
curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh PUSKESMAS
harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care
services) yang lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (public health
service).
Seiring dengan semangat otonomi
daerah, maka PUSKESMAS dituntut untuk mandiri dalam menentukan kegiatan
pelayanannya yang akan dilaksanakan. Tetapi pembiayaannya tetap didukung oleh
pemerintah. Sebagai organisasi pelayanan mandiri, kewenangan yang dimiliki
Puskesmas juga meliputi : kewenangan merencanakan kegiatan sesuai masalah
kesehatan di wilayahnya, kewenangan menentukan kegiatan yang termasuk public
goods atau private goods serta kewenangan menentukan target kegiatan sesuai
kondisi geografi Puskesmas. Jumlah kegiatan pokok Puskesmas diserahkan pada
tiap Puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya yang
dimiliki, namun Puskesmas tetap melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang
menjadi kesepakatan nasional.
Jadi ,yang harus diketahui adalah
peran PUSKESMAS sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kesehatan nasional secara
komprehensif. Tidak sebatas aspek kuratif dan rehabilitatif saja seperti di
Rumah Sakit.
2.4.1
Fungsi Puskesmas
a.
Sebagai pusat pengembangan kesehatan
masyarakat di wilayah kerjanya
b.
Membina peran serta masyarakat di
wilayah kerjanya dalam meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
c.
Memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Maksudnya adalah
pelayanan kesehatan diberikan kepada semua orang tanpa memandang golongan,
suku, jenis kelamin, baik sejak dalam kandungan hingga tutup usia.
2.4.2
Peran
Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang
menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat
serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.
2.4.3 Jenis Puskesmas
a.
Puskesmas
Untuk pemerataan jangkauan dari pelayanan diwilayah kerjanya di tingkat kecamatan, tiap
Puskesmas
didukung
3 sampai 5 Puskesmas
Pembantu, sedangkan
agar dapat menjangkau
masyarakat di wilayah
kerja
Puskesmas yang sulit
untuk mengakses
pelayanan
Puskesmas
maupun Puskesmas
pembantu, maka
Puskesmas
akan
bergerak
langsung kelapangan
dalam
sebuah Tim Puskesmas
Keliling.
Tim ini biasanya bergerak langsung ke lapangan dengan mobil khusus Puskesmas
Keliling.
Agar dapat menjangkau
daerah
secara lebih
luas dengan
target sasaran
maternal
yaitu
Ibu hamil,
melahirkan dan
nifas, selain itu juga anak
balita,bayi
baru lahir,
bayi, dan juga PUS (Pasangan
Usia Subur),
maka
ditempatkan
bidan-bidan
untuk ditugaskan
di daerah pedesaan.
Bidan yang ditempatkan
di desa
ini
bertanggung-jawab
ataspelaksanaan
kegiatan
pemberdayaan
masyarakat desa,
pelayanan yang ada di
Posyandu, dan juga Polindes.
Selanjutnya
dengan dikembangkannya
Poskesdes (Pos
Kesehatan Desa)
di Desa, maka bidan
bertanggung
jawab dalam
penyelenggaraan
pelayanan kesehatan
yang ada
di Poskesdes
tersebut.
b.
Puskesmas dengan Rawat
Inap
Puskesmas Rawat Inap atau Puskesmas Perawatan merupakan Puskesmas
yang memiliki tambahan fasilitas dan ruangan untuk menolong pasien gawat darurat, baik berupa suatu tindakan operatif terbatas ataupun rawat inap sementara waktu.Puskesmas yang memiliki
rawat inap
ini
biasanya yang
letaknya
itu
strategis dengan beberapa
Puskesmas yang ada
di sekitarnya
dan juga
letaknya jauh
itu
dari pusat
rujukan Rumah
Sakit, sehingga
fungsi pelayanannya
tersebut
ditingkatkan
dengan dilengkapi
kemampuan pelayanan
emergensi dan
juga
tindakan medic
spesialistik.
Kegiatan pokok
Puskesmas dilaksanakan sesuai kemampuan tenaga maupun fasilitasnya,karenanya
kegiatan pokok di setiap Puskesmas dapat berbeda-beda. Namun demikian kegiatan
pokok Puskesmas yang lazim dan seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.
Kesejahteraan ibu dan Anak ( KIA )
2.
Keluarga Berencana
3.
Usaha Peningkatan Gizi
4.
Kesehatan Lingkungan
5.
Pemberantasan Penyakit Menular
6.
Upaya Pengobatan termasuk Pelayanan Darurat
Kecelakaan
7.
Penyuluhan Kesehatan Masyaraka
8.
Usaha Kesehatan Sekolah
9.
Kesehatan Olah Raga
10.
Perawatan Kesehatan Masyarakat
11.
Usaha Kesehatan Kerja
12.
Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
13.
Usaha Kesehatan Jiwa
14.
Kesehatan Mata
15.
Laboratorium ( diupayakan tidak lagi sederhana )
16.
Pencatatan dan Pelaporan Sistem Informasi
Kesehatan
17.
Kesehatan Usia Lanjut
Pelaksanaan kegiatan
pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil.
Karenanya, kegiatan pokok Puskesmas ditujukan untuk kepentingan kesehatan
keluarga sebagai bagian dari masyarakat di wilayah kerjanya. Setiap kegiatan
pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat
Desa ( PKMD ).
2.5 RUMAH SAKIT
Menurut UU No. 44 tentang rumah
sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit oleh WHO ( 1957 )
diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari
organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada
masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya
menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat
pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
2.5.1 FUNGSI RUMAH
SAKIT
Fungsi Rumah adalah pusat pelayanan
rujukan medik spsialistik dan sub spesialistik dengan fungsi utama menyediakan
dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan
Pemulihan (rehabilitatisi pasien) ( Depkes R.I. 1989 ) Maka sesuai dengan fungsi
utamanya tersebut perlu pengaturan sedemikian rupa sehingga rumah skit mampu
memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dengan berdaya guna dan berhasil guna (
Ilyas : 2001.)
Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik,dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, Kelas B, ( Pendidikan dan Non Pendidikan ) kelas C dan Kelas D.
Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik,dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, Kelas B, ( Pendidikan dan Non Pendidikan ) kelas C dan Kelas D.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.164/B/MenKes/PER/II/1998,
fungsi rumah sakit adalah :
a. Fungsi
Profesional
1.
Menyediakan
dan menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan
keperawatan, pelayanan rehabilitasi kesehatan, pencegahan serta peningkatan
kesehatan.
2.
Sebagai
tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan paramedis.
3.
Sebagai
tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.
b. Fungsi
Sosial
Rumah
sakit pemerintah dan non pemerintah (swasta) harus memberikan fasilitas
perawatan pada penderita yang tidak mampu. Rumah sakit umum pemerintah harus
menyediakan 75 % dari tempat tidur yang ada untuk pasien yang tidak mampu,
sedangkan rumah sakit non pemerintah (swasta) wajib menyediakan 25 % dari
kapasitas tempat tidur untuk pasien yang tidak mampu.
c. Fungsi
Rujukan
Fungsi
rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan
tugas dan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik
vertikal maupun horisontal. Ada dua sistem rujukan yang digunakan, yaitu :
1.
Rujukan
untuk peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dengan bantuan sarana,
teknologi, keterampilan, kegiatan langsung melakukan survei epidemiologi.
2.
Rujukan
media untuk penyembuhan dan pemulihan penyakit, misalnya dengan menyuruh
penderita dari puskesmas ke rumah sakit, mengirim tenaga ahli, sampel darah,
atau informasi.
2.5.2
Sarana
Prasarana yang ada di rumah sakit antara lain:
Jenis dalam memberikan pelayanan kesehatan fasilitas yang disediakan Rumah Sakit minimal
wajib di sediakan oleh rumah sakit
meliputi:
1. Pelayanan
Gawat Darurat
2.
Pelayanan Rawat Jalan
3.
Pelayanan Rawat Inap
4.
Pelayanan Bedah
5.
Pelayanan Persalinan dan Perinatologi
6.
Pelayanan Intensif
7.
Pelayanan Radiologi
8.
Pelayanan Laboratarium Patologi Klinik
9.
Pelayanan Rehabilitas Medik
10.
Pelayanan Farmasi
11.
Pelayanan Gizi
12.
Pelayanan Keluarga Miskin
13.
Pelayanan Rekam Medis,
14.
Pengelolaan Limbah
15.
Pelayanan Administrasi Manajemen
16.
Pelayanan Ambulance / Kereta Jenazah
17.
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
18.
Pelayanan Loundry
19. Pelayanan
Pemeliharaan Rumah Sakit
2.6
PERBEDAAN
RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Menurut UU No. 44
tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah
sakit oleh WHO diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh,(Integrasi)
dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap
kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya
menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan,
Sedangkan Puskesmas merupakan “Suatu unit organisasi yang
bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan
mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang
melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu
untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara
mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek
pembiayaan.
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya
berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan
dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah Sakit Swasta maupun Negeri).
Puskesmas dan RS sama-sama memberikan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang membutuhkan namun berbeda dalam hal wilayah kerja.
Puskesmas mempunyai wilayah kerja sedangkan rumah sakit tidak.
Perbedaan pelayanan diantara kedua bentuk pelayanan tersebut
dapat dilihat dari tempat kegiatan, jenis pasien yang dilayani, ruang lingkup
pelayanan, perhatian utama, dan sasaran pelayanan digambarkan dalam tabel
berikut ini:
Aspek Perbedaan
|
Rumah Sakit
|
Keperawatan
Kesehatan Masyarakat
|
1.
Tempat Kegiatan
|
Ø Bangsal
Perawatan
Ø Klinik
|
Ø
Puskesmas
Ø
Rumah
Ø
Sekolah
Ø
Perusahaan
Ø
Panti panti
|
2.
Tipe Pasien yang dilayani
|
Ø Orang sakit
Ø Orang
meninggal
|
Ø
Orang Sehat
Ø
Orang Sakit
Ø
Orang Meninggal
|
3.
Ruang Lingkup pelayanan
|
Ø Kuratif
Ø Rehabilitatif
|
Ø
Promotif
Ø
Preventif
Ø
Kuratif
Ø
Rehabilitatif
Ø
Resosiati
|
4.
Perhatian utama
|
Ø Rasa aman
selama sakit
|
Ø
Peningkatan Kesehatan
Ø
Pencegahan Penyakit
|
5.
Sasaran Pelayanan
|
Ø Individu
|
Ø
Individu
Ø
Keluarga
Ø
Kelompok khusus
Ø
Masyarakat
|
Bila dilihat dan perbedaan diatas,
perawatan kesehatan masyarakat memiliki ruang lingkup kegiatan yang Iebih luas
dari pada pelayanan yang ditakukan dirumah sakit, oleh karena itu perawat
kesehatan masyarakat dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang
kesehatan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa
Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan
kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta
secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tersusunnya SKN ini mempertegas makna pembangunan
kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, memperjelas penyelenggaraan
pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K), memantapkan kemitraan dan
kepemimpinan yang transformatif, melaksanakan pemerataan upaya kesehatan yang
terjangkau dan bermutu, meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan
pembangunan nasional.
3.2 Saran
·
Perlu adanya peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme
(KISS) baik antar pelaku maupun subsistem SKN agar tercapainya tujuan SKN itu
sendiri.
·
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar
derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
http://sistem-kesehatan-nasional.blogspot.com/2014/05/pengertian-dari-skn-sistem-kesehatan.html
http://agil-asshofie.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-pelayanan-puskesmas-dengan.html
Departemen
Kesehatan RI. 2004. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta
Indrajit, 2001, Analisis dan PerancanganSistem Berorientasi Object. Bandung, Informatika.
Indrajit, 2001, Analisis dan PerancanganSistem Berorientasi Object. Bandung, Informatika.
Nama : EmoticonEmoticon