KESELAMATAN KERJA

KESELAMATAN KERJA

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Diera globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

1.2  Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

BAB  II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

2.2      Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.

2.3     Faktor - faktor Kecelakaan
Studi kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja sebuah industri terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.

A.    Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a)     Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.


b)     Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)      Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).

B.    Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan
      1.     Pengertian Tenaga Kesehatan
     Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
    Tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu, kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di atas.
      2.     Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
Jenis tenaga kesehatan terdiri dari :
a.      Perawat
b.      Perawat Gigi
c.      Bidan
d.     Fisioterapis
e.      Refraksionis Optisien
f.       Radiographer
g.      Apoteker
h.      Asisten Apoteker
i.        Analis Farmasi
j.        Dokter Umum
k.      Dokter Gigi
l.        Dokter Spesialis
m.    Dokter Gigi Spesialis
n.      Akupunkturis
o.      Terapis Wicara dan
p.      Okupasi Terapis.

      C.    Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus kita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

     D.    Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi :
      1.   Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.  Anamnese umumüPemerikasaan kesehatan awal ini meliputi: 
       a.      Anamnese pekerjaan
b.      Penyakit yang pernah diderita
c.      Alrergi
d.     Imunisasi yang pernah didapat
e.      Pemeriksaan badan
f.       Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
     -      Tuberkulin test
       -      Psiko test
       2.   Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
      3.   Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.



BAB  III
PENUTUP

      3.1.    Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

      3.2 Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Banyak orang berpikir kompensasi itu sebagai uang, yang diterima dalam bentuk upah, gaji, dan insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan bagian yang paling besar dari biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga proteksi atau kompensasi tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh perusahaan. Jenis proteksi atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai 55 % dari rata – rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan Negara – Negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.
Pada lima tahun yang lalu, tunjangan dan jasa hanya dianggap sebagai jaminan pelengkap sebab tunjangan ini relatif tidak berarti atau kecil sebagai komponen kompensasi. Pada awal tahun 1940, setelah perang dunia II mendorong pemerintah di berbagai Negara untuk mengatur kenaikan upah dan gaji. Untuk mendapatakan dan mempertahankan para pekerja selama perang, banak perusahan menambah atau meningkatkan jumlah tunjangan. 50 tahun kemudaian setelah perang dunia II, penggunaan tenaga kerja terkait dengan tunjangan dan jasa, dan terus berkembang hingga saat ini. Untuk mengetahui perkembangan tunjangan dan jasa, dapat diketahui dari beberapa tunjangan yang diberikan oelh suatu perusahaan kepada pekerjanya.











BAB II
Tinjauan dan teoritis

2.1. Pengertian Proteksi
Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh prusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang – udangan. Dalam melaksanakan program prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing – masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing – masing.

2.2. Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi
Pemberian proteksi diantara masing – masing karyawan dipengaruhi oleh berbagai Faktor yaitu :
  1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
Semaikin tinggi jabatan seorang karyawan dalam suatu perusahan, semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengeban tanggung jawab paling besar terhadap kelangsugan usaha perusahan. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban oelh seorang, semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, Seorang Manager Treasury atau Branch Manger pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada Dealer yang bertugas di Dealing Room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada Manager Treasury atau Branch Manager lebih tinggi dari Dealer, Mislanya dari Kualitas tunjangan kesehatan.Skill (Keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalny, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga akhli dibidang informasi teckhnologi yang menguasai teknologi computer. Keahlian mereka sangat spesifik, sehingga untuk mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kadang – kadang diatas rata – rata yang mampuh diberikan pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibangingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi
2.      Mental Effort (kerja Otak / Mental)
Karyawan yanglebih mengandalkan kemapuan kerja otak atu mental, misalnya analis, programmer, marketer, atau akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “White Collar” kelas pekerja ini biasanya memeperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (Blue Collar)
3.      Physical Effort (Kemampuan Fisik)
Karyawan yang lebih mengandalakan kekuatan fisik (Blue Collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), petugas kebersihan atau pekerja bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih difokuskan dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.
4.      Work Condition (Kondisi Kerja)
Kondisi kerja yang diharapkan oleh pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.
5.      Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengaharuskan perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atu yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja, atau yang sakti akan memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.

2.3. Santunan Sebagai Proteksi
1.      Peranan Imbalan Tidak Langsung
Imbalan tidak langsung adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang tidak dikatikan dengan kinerja karyawan. Imbalan tidak langsung dapat dikelompokan dalam 2 (dua) bagian, yaitu Imbalan yang disyaratkan oleh ketentuan perundangan – undangan, seperti jaminan keamana, keselamatan dan kesehatan, dan Santunan. Imbalan tidak langung dapat berperan dalam
a.       Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
b.      Pencapaian Tujuan Perusahaan
c.       Pencapaian Tujuan Karyawan
a.       Pemberian Jaminan Asuransi
b.      Resiko financial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau dibervarifikasi melalui lembaga asuransi. Apabila resiko yang ditanggung tersebut benar – benar terjadi, maka perusahan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah polis ang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada karyawan antara lain :
c.       Asuransi Kesehatan
Asuransi Keseahtan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan mental. Asuransi akan menanggung biaya – biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagai karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu.
d.      Asuransi Medis
Asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada batasan atau besarnya polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung kesepakantan antarperusahaan dengan asuransi).
e.       Perawatan Yang Diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health Maintenance Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya. HMO adalah oraganisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.
2.      Jenis kesehatan Lain seperti
a.       Asuransi penglihatan
Perawatan mata yang mencakup pengujian dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang    sedang berkembang.
b.      gigi,
Polis asuransi gigi lingkupnya cenderung menjadi kecil. Di samping sudah dikurangi oleh   ketentuan asuransi perusahaan
c.       kesehatan mental
Jaminan asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar psikiater oleh penyuluhan (konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai batas khusus, kelihatannya ini cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental yang diadakan oleh perusahaan
d.      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menganggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanent sehingga tidak dapat bekerja secara permanent
e.       Asuransi Karena Ketidak mampuan Fisik atau Mental Karyawan
Apabila karyawan mengalami ketidak mampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh karena itu, perusahan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi
3.      Jaminan Asuransi Lain
Program kelompok membuat beberapa perusahan untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah menurut undang – undang memberikan kemudahaan kepada karyawan.
a.       Jaminan Keamanan Karyawan
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam program asuransi, terdapat program – program non-asuransi yang dapat memberikan jaminan keamanankepada pekerja. Program ini dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, baik sebelum masa pension maupun pada saat pensuin. Program nonasuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah :
b.  Jaminan Terhadap Pendapatan Atas Pekerjaan
Kehilangan pekerjaan (baik karena PHK atau sebab lain) akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi rumah tangga karyawan. Dampak buruk ini dapat diminimalisir dnegan menerapkan program jaminan pendapatan bagi pekerja.
c.  Jaminan Pensiun
Pensiun diberikan bagi karyawan yang telah bekerja di perusahaan untuk masa tertentu. pensiun merupakan salah satu program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamana financial bagi karyawan yang sudak tidak produktif.
Ø  Membuat Program Pensiun
Ø  Pensiun Dini
Ø  Penasehat Pensiun
d.      Masa Persiapan Pensiun
Perusahaan umumnya menetapkan batas usia pension bagi karyawan. Umumnya, karyawan akan pension dari perusahaan pada usia 55 tahun. Biasanya, sebelum mencapai usia pension tersebut, perusahan melaksanakan program yang disebut
e.       Lembaga Dana Pensiun
Dalam rangka menjalankan program pension yang ditetapkan oleh perusahaan, perusahaan dapat membentuk suatu lembaga yang mengurus pension karyawan , yang sering disebut dengan Dana Pensiun
4.  Tunjangan Berupa Istirahat Kerja
     Beberapa bentuk Istirahat Kerja adalah :
a.       Istirahat Selama Jam Kerja
Beberapa bentuk tunjangan istirahat kerja umumnya ditemi selam jam kerja, seperti waktu istirahat, waktu makan, dan waktu untuk melaksanakan Ibadah. Istirahat dari kegiatan fisik dan mental akan dapat mengembalikan kembali kesegaran dan energi pekerja sehingga meraka dapat meningkatkan produktivitas kerja.
b.      Cuti Sakti
Memberikan kompensasi kepada pekerja bila dia tidak bekerja dikarenakan sakit. Kebanyakan kebijakan cuti memberikan kompensasi penuh bagi sejumlah khususnya sakit yang diizinkan, biasanya sampai kira – kira 12 hari pertahun
c.       Cuti dan Liburan
Perusahaan menerapkan kebijakan memberikan cuti dan liburan kepada karyawan selama beberapa hari dalam satu tahun dan memberikan keompensasi kepada meraka selama masa tersebut.
d.      Bebas Dari Kejadiran
Bebas dari kehadiran biasanya diberikan dalam hal karyawan (wanita) sedang hamil, sakit yang memerlukan istirahat tambahan, tugas pengadilan dan lain – lain.
e.       Asuransi Pengangguran
Tunjangan pengangguran tidak berarti untuk semua karyawan yang dilepas, hanya mereka yang diberhentikan bukan karena kesalahan mereka sendiri.
5.    Tunjangan Berupa Pengaturan Kerja
     Beberapa bentuk dari tunjangan penaturan kerja adalah :
a.       Waktu kerja yang lebih pendek
Beberapa perusahaan yang telah menerapkan kebijaksan waktu kerja yang lebih pendek dan berhasil meningkatkan produktivitas kerja.
b.      Fleksibilitas Waktu
Fleksibilitas waktu adalah kebijakan perusahaan untuk memberikan kebebasan bagi karyawan untuk memulai dan mengakhiri aktivitas kerja, sepanjang telah memenuhi jangka waktu kerja tertentu.
c.       Pembagian Kerja
Pembagian kerja merupakan program kerja yang diterapkan perusahaan dengan menempatkan satu atau lebih karyawan untuk mengerjakan pekerjaan yang sama, tetapi pada jam kerja yang berbeda, bahkan bias pula pada hari sabtu atau minggu yang berbeda
6.Berapa Bentuk Santunan Pekerja
Beberapa perusahaan memberikan berbagai bentuk santunan kepada karyawan, yang merupakan strategi dari divisi SDM dalam rangka meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan. Berapa bentuk santunan yang umumnya diberikan adalah :
a.       Santunan Pendidikan
Beberapa perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan bagi karyawan yang memenuhi kulifikasi tertentu
b.      Santunan Keuangan
Salah satu program pemberian satunan kepada karyawan adalah memberikan diskon (potongan Harga) kepada karyawan.
c.       Santunan Sosial
Beberapa perusahaan juga memberikan santunan kepada karyawan yang menghadapi permasalahan individu maupun keluarga dalam hal mereka mengadapi permasalahan ketergantungan alkohol, narkotika atau malalah keluarga lainnya. Permasalahan ini berdampak serius terhadap kinerja kayawan. Salah satu contoh santunan sosial dari Perusahaan yaitu :
d.      Pengasuhan Anak
Pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama. Saat ini makin banyak perusahaan memberikan berbagai jenis bantuan pengasuhan anak kepada pekrja mereka
e. Perawatan Lansia
Bantuan – bantuan yang diberikan berkisaran dari program penyediaan informasi, hingga asuransi perawatan khusus. bantuan relokasi dan perumahan sejalan dengan terus meningkatnya biaya perumahan, makin banyak perusahaan mempertimbangakan perumahan sebagai suatu tunjangan kepada pekerja
  1. Masalah Administratif
Walaupun perusahaan – perusahaan cenderung memandang kompensasi tidak langsung sebagai suatu imbalan, para penerimanya tidak selalu melihatnya demikin. Konflik seperti ini menyebabkan perusahaan menaruh perhatian terhadap persoalan bagaimana mereka seharusnya mengelola paket – paket tunjangan kompensasi tidak langsung kepada mereka :

2.      Menetapkan Paket Tunjangan
Paket tunjangan dipilih berdasarkan apa yang baik bagi pekerja maupun perushaan
3.      Menyediakan Fleksibilitas Tunjangan
Jika para pekerja dapat merancang sendiri paket – paket tunjangannya, maka mereka maupun perushaan akan selangkah lebih maju
    1. Mengkomunikasikan Paket Tunjangan
Dengan mengomunikasikan paket tunjangan dan menyediakan fleksibilitas tunjangan, citra positif kompensasi secara tidak langsung dapat ditingkatkan
    1. Mengelola dan Mengurangi Biaya Tunjangan
Kencenderungannya sangat jelas saat ini, makin banyak perusahaan mengurangi biaya tunjangan dan mengelola biayanya secara baik

2.4. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja
  b. Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamana Fisik Karyawan
Dalam rangak memberikan perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang – undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja
2. Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja menunjuk kepada tradisi – tradisi fisiologis – Fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
 3. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan – kecelakaan kerja, penyakit, dan hal – hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
b.      Mengingkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
c.       Menginkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
d.      Menurunnya biaya – biaya kesehatan dan asuransi
e.       Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
f.       Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
g.      Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan.
Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan
4.      Gangguan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
a. Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut
a.       Kulitas Organisasi
b.      Tingkat kecelakaan berbeda secara subtasial menurut jenis Industri
c.       Pekerja Yang Mudah Celaka
d.      Sebagai ahli menunjuk pekerja sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakan bergantung pada perilaku pekerja, tingakt bahaya dalam lingkungan pekerja, dan semata – mata nasib sial
e.       Pekerja Berperangai Sadis
f.       Kekerasan di tempat pekerja meningkatkan dengan pesat, dan perusahaan dianggap bertanggung jawab terhadap hal itu
g.      Penyakit – Penyakit Yang Diakibatkan Pekerjaan
Sumber – sumber potensial penyakit- penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sama                                    beragamanya seperti gejala – gejala penyakit tersebut.
            Kategori Penyakit Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan
Ø  Dalam jangak panjang, bahaya – bahaya di lingkungan tempat kerja dikaitkan dengan                                          kanker kelenjar tiroid, hati, paru – paru, otak, ginjal dan lain – lain
Ø  Kelompok – kelompok Pekerja Yang Berisiko
Ø  Kehidupan Kerja Berkualitas Rendah
Ø  Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi preferesnis – preferensi dan minat – minat tertentu seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian
h.      Stress Pekerjaan
Penyebab umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan – aturan kerja yang sempit dan tekanan – tekanan yang tiada henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu penyebab stress kerja yaitu :
Ø  Perubahan Organisasi
Perubahan – perubahan yang dibuat oleh perusahaan biasanya melibatkan sesuatu yang penting dan disetai keridakpastian
Ø  Tingkat Kecepatan kerja
            Tingkat kecepatan kerja dapat dikendalikan oelh mesin atau manusia
Ø  Lingkungna Fisik
Walaupun otomatisasi kantor adalah suatu cara meningkatkan produktivitas, hal itu juga mempunyai kelemahan – kelemahan yang berhubungan dengan stress
Ø  Pekerja Yang Rentan Stres
           Manusia memang berbeda dalam memberikan respon terhadap penyebab stress
Ø  Kelelahan Kerja
Adalah sejenis stress yang banyak dialami oleh orang – orang yang bekerja dalam pekerjaan – pekerjaan pelayanan
2.5. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi – strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atu mengurangi bahaya – bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan
1.      Memantau Tingkat Keselamtan Dan Kesehatan Kerja
Mewajibkan perusahaan – perusahaan untuk menyimpan catatan insiden – insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atu kasus penyakit tersebut
a.       Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun
b.      Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden
c.       Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaanatau penyakit
d.      Mengendalikan Kecelakaan
Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah dengan merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga kecelakan tidak akan terjadi
e.       Ergonomis
Cara lain untuk meningkatakan keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih nyaman dan tidak terlalu melelahkan
f.       Divisi Keselamtaan Kerja
Strategi lain dalam rangka mencegah kecelakaan adalah pemanfaatan divisi – divisi keselamatan kerja
g.      Pengubahan Tingkah Laku
Mendorong dilaksanakan kebiasaan kerja yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan juga dapat menjadi strategi yang sangat berhasil
h.      Mengurangi Timbulnya Penyakit
Penyakit – penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih memakan biaya dan berbahaya bagi perusahaan dan para pekrja dibandingkan dengan kecelakaan kerja
i.        Penyimpanan Catatan
Mewajibkan perusahaan untuk setidak – tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkunagan, dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terperinci tersebut
j.        Memantau Kontak Langsung
Pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit – penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan adalah membebaskan tempat kerja dari bahan – bahan kimia atau racun satu pendekatan alternatifnya adlah dengan memantau dan membatasi kintak langsung terhadapt zat – zat yang berbahaya
k.      Penyaringan Genetik
Penyaringan genetic adalah pendekatan mengendalikan penyakit – penyakit yang paling ekstrim, sehingga sangat controversial
2.      Mengendalikan Stres Dan Kelelahan Kerja
Program pelatihatn yang dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh pekerja. Program ini disediakan untuk staf pngawasan, staf professional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan – bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan menajemen
a.       ningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan
Pentingnya kemampuan mengendalikan, atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di masa akan datang sangat disadari
b.      Strategi – trategi Manajemen Stres
Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan
3.      Mengembangakan Kebijakan – Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan mengembangkan pernyataan – pernyataan ini berkembang dari suatu kepedulian bahwa perusahaan – perusahaan harus proaktif menangani masalah – masalah kesehatan dan kesamatan kerja
4.      Menciptakan Program – Program Kebugaran
Perusahaan – perusahaan semakin memusatkan perhatian kepada usaha – usaha untuk    menjaga agar para pekerja tetap sehat dari pada menolong mereka sembuh dari penyakitnya.

2.6. Pertimbangan Hukum
Kerangka kerja hokum bagi keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi empat kategori yaitu :
  1. Occupation Safety And Health Administration
Mengharuskan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh perusahaan, dan penyelidikan terhadap kecelakan kerja
2.      Program – Program Kompensasi Pekerja
Kopensansi pekerja diciptakan utnuk memberikan bantuan keuangan bagi para pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan dan penyakit tersebut pembayaran kompensasi pekerja dalam kasus – kasus kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang berhubungan dengan pekerjaan
3.      Common- Law Doctrine Of Torts
Hukum ini terdiri dari putusan – putusan pengadilan yang berkenaan dengan tindakan – tindakan pelanggaran seperti cedera yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri cedera yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri atau akibat perbuatan pekerja lainnya, atau bahkan konsumen, dan penyebabkan adanya tuntutan hokum kepada perusahaan
4.      Inisiatif – Inisiatif Lokal
Perusahaan – perusahaan perlu memperhatikan peraturan – peraturan local. Kadang – kadang, inisiatif – inisiatif lokal ini memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah lain, atau bahkan pemerintah pusat dimasa datang





BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pemampaan makalah ini kami dapat menyimpulkn bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadapt karyawan sangat penting dilakukan proteksi atau perlindungan ini akan semakin mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini
Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampi dangan pelaksanaannya

3.2. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagia berikut :
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk utu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan./